Semarang - Kompetensi sosial kultural menjadi 1 dari 3 kompetensi minimal yang harus dikuasai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kompetensi sosial kultural memiliki kepentingan yang sama dengan kompetensi manajerial dan kompetensi teknis.
Singkatnya, Kompetensi sosial kultural, ucap Tejo, merupakan memampuan ASN dalam memahami situasi serta kebiasaan masyarakat setempat, dikorelasikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Jadi kita harus membaca situasi sesuai dengan kebiasaan budaya, adat istiadat setempat. Bagaimana kita bisa mempresentasikan _local pride_ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, " tutur Tejo arahan terhadap Pejabat Struktural jajaran Imigrasi yang baru di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (01/07).
"Kira harus bisa mengadopsi kearifan lokal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat, " imbuhnya.
"Misalnya sesekali menggunakan bahasa daerah, pakaian, atribut atau ornamen yang menggambarkan budaya setempat, " tambahnya.
Lebih dalam, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017, kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
"Kita juga harus bisa menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat. Harus peka terhadap keinginan masyarakat dan harus mampu membaca gejolak yang terjadi di masyarakat, " ucap Tejo.
Secara umum, alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan 22 tersebut menjelaskan, Pejabat Struktural harus peka dalam memahami serta menerima kemajemukan, terbuka dan ingin belajar tentang perbedaan atau kemajemukan masyarakat, bisa berkolaborasi dengan individu yang berbeda latar belakang.
Selain itu, dapat mempromosikan, mengembangkan sikap toleransi dan persatuan dan mendayagunakan perbedaan secara konstruktif serta kreatif guna meningkatkan efektivitas organisasi.
Kompetensi sosial kultural tersebut menjadi penting sebab ASN adalah perwakilan dari pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Dengan menguasai kompetensi ini, ASN bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan inklusif kepada masyarakat, tanpa terkendala oleh perbedaan budaya dan latar belakang. Hal tersebut dapat membantu menjaga kedamaian dan persatuan di tengah keragaman masyarakat Indonesia.
Mengenai 2 kompetensi lainnya, Tejo juga memberikan arahan supaya Pejabat Struktural selalu mengembangkan diri.
Salah satu kompetensi yang perlu di _upgrade_ menurut Kakanwil yaitu kemampuan berbahasa asing.
"Kalau bisa pegawai Imigrasi semakin banyak yang menguasai bahasa asing, karena ini sangat dibutuhkan di lapangan, " pesan Tejo.
"Lebih mantap lagi kalo tidak hanya bahasa Inggris. Kalau bisa menguasai bahasa Thailand, Vietnam, Korea atau China yang saat ini sudah sangat-sangat maju, " tambahnya.
Kakanwil lebih lanjut menekankan, kompetensi bisa mengangkat derajat seseorang. Pegawai yang mempunyai kemampuan lebih, umumnya akan menjadi prioritas.
"Jadi jangan marah kalau tidak menjadi pilihan karena tidak ada kelebihan, " tegasnya.
"Kalau manajerial kurang, kemampuan teknisnya tidak seberapa, sosial kulturalnya tidak istimewa, ditambah suka melawan atas, mau dibawa ke mana kalau seperti itu, " tegasnya lagi.
Terakhir, Kakanwil berharap Imigrasi di wilayah Jawa Tengah menjadi salah satu penyumbang hal yang positif untuk Kementerian Hukum dan HAM.
Hadir bersama Kakanwil, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto didampingi Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng.