Semarang - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Training of Trainers di IAIN Kudus, dalam rangkaian Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Kudus, Selasa (02/07).
Acara ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual, Dengan menghadirkan para Expertise dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Selain itu tentunya juga agar permohonan kekayaan intelektual di Jawa Tengah semakin meningkat.
Baca juga:
Komsos Sarana Mempererat Hubungan TNI Rakyat
|
"Kita perlu melatih trainer dengan memberdayakan perguruan tinggi di Jateng untuk dapat menyebarkan pengetahuan bagaimana cara mendaftarkan dan mendeskripsikan kekayaan intelektual, " ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menghantarkan kegiatan.
"Karena rata-rata masyarakat masih belum mengenal apa saja yang termasuk kekayaan intelektual serta jenis-jenisnya, " sambung Yosi.
Lebih dalam, 100 peserta yang terdiri dari 6 Perguruan Tinggi dan 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah di Eks-Karesidenan Pati mendapatkan materi dari para Expertise Kekayaan Intelektual. Ialah Siti Artanti Pemeriksa Merek Ahli Madya yang menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek, Andrey Napitupulu Analis Kebijakan Ahli Madya dengan materi selayang pandang hak cipta, Rikson Sitorus yang menjabarkan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam memajukan Provinsi Jateng, dan Putra Sihite memaparkan pendaftaran paten bagi sentra kekayaan intelektual.
Untuk memastikan bahwa para operator Sentra Kekayaan Intelektual memiliki pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di daerah, pelatihan ini sangat penting.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para Trainer Sentra Kekayaan Intelektual dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Tengah.