KUDUS - Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama tahapan Pemungutan surat suara pemilu tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah, Kodim 0722/Kudus gelar pelatihan bersama guna perbantuan TNI dalam rangka tahapan Pemungutan Suara Pemilu Capres dan Cawapres serta Pileg 2024 di Pendopo Kabupaten Kudus jln Simpang tujuh No 01 Desa Demaan, Kecamatan Kota, Selasa (30/01/2024).
Turut hadir dalam Pelatihan Bersama TNI Polri di Pendopo kabupaten Kudus Ka SPKT Polda Jateng AKBP Makmur SH. M. Si beserta Team, Kasdim 0722/Kudus Mayor Caj Novari P Wibowo S. Sos, Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha Sik, Mik, Pgs Pasi Ops Kodim 0722/Kudus Kapten Arh Muslikan, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi SH.
Pelatihan Bersama TNI Polri Dalam Rangka Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di pendopo kabupaten kudus ini di ikuti 4 kodim yaitu kodim 0722/Kudus, kodim 0719/Jepara, Kodim 0718 Pati, Kodim 0716/Demak Dan Polres Kudus.
Dalam sambutanya Kodim 0722/Kudus yang Di Wakili Kasdim Mayor Caj Novari P Wibowo S.Sos., menyampaikan kepada para peserta pelatihan pengamanan Pemilu 2024. Pada pelatihan pengamana pemilu 2024 ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kesiapan satuan - satuan yang ada di Wilayah Kodam IV/ Diponegoro dalam integrasi antara TNI, POLRI, untuk mengamankan pemilu serentak yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Meskipun situasi keamanan di wilayah Jawa Tengah menjelang Pemilu Serentak 2024 masih dalam kondisi aman dan kondusif, tetapi tetap diperlukan kewaspadaan terhadap potensi konflik, intimidasi, sabotase, dan penyebaran isu-isu Hoax baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebagai salah satu garda terdepan pada pengamanan Pemilu 2024, TNI-Polri harus memiliki tingkat kesiapsiagaan yang optimal, sehingga siap menjalankan amanat dari tugas negara, kapan pun dan dimana pun dibutuhkan.
kepada pemateri pelatihan PAM Pemilu ini untuk menjelaskan secara detail tentang pelatihan PAM Pemilu 2024. Untuk itu, saya juga mengajak kita semua supaya dapat menerima, mengikuti dan mendukung apa yang disampaikan oleh pemateri dan apabila ada hal yang masih belum jelas agar ditanyakan supaya dapat lebih dimengerti.
Ka SPKT Polda Jateng AKBP Makmur SH. M. Si selaku pemberi materi menyampaikan terkait apa yang diperbolehkan dan dilarang selama melaksanakan BKO di Polsek jajaran Polda Jateng.
“Hal – hal yang perlu dilakukan selama melaksanakan BKO pada Polsek di Jajaran Polda Jateng, kami harapkan kepada personil TNI agar menjaga dan mengamankan mako dan wilayah hukum Polsek lokasi BKO yang menjadi tanggung jawabnya, ” kata AKBP Makmur.
“Selain itu agar mengarahkan dan mempersilahkan masyarakat yang akan melapor ke Polsek, membantu tugas Polsek melaksanakan patroli jika dibutuhkan serta memberikan dukungan kepada petugas Kepolisian dalam pelayanan kepada masyarakat apabila terjadi situasi Kontijensi, ” ungkapnya.
Ka SPKT Polda Jateng menambahkan sedangkan hal - hal yang tidak boleh dilakukan selama melaksanakan BKO adalah kegiatan yang berdampak menurunkan citra baik TNI dan Polri .
“Kami harapkan kepada personil TNI dan Polri ikut mensukseskan penyelenggaraan pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 yang ada di Indonesia khususnya Kudus jawa tengah dan tidak ada keraguan di masyarakat tentang Komitmen Netralitas TNI dan Polri, ” pungkasnya.(Pendim 0722/Kudus).