Semarang - Sebanyak 42 ASN Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengikuti Penilaian Kompetensi (Penkom) untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan serta seleksi internal Pemindahan dari jabatan lain menjadi Jabatan Fungsional Widyaiswara oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Selasa (31 Oktober).
Ujian dilakukan secara daring dari Aula Kresna Basudewa yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gede Krisna. Beliau menyampaikan apresiasi kepada Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM dalam melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan sebanyak 3 gelombang dengan jumlah peserta lebih dari 600 orang.
“Tantangan masa depan akan semakin sulit, oleh karena itu penting untuk memetakan keterampilan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sebagai langkah awal dalam mengembangkan jabatan tersebut, ” kata Anak Agung Gede Krisna.
Pada saat yang sama, Dr. Mardjoeki, Asesor SDM Aparatur Utama BPSDM Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa penilaian keterampilan ini dimaksudkan untuk membantu organisasi mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhannya.
“Hasil penilaian keterampilan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan terkait pengembangan pegawai, baik promosi maupun pengembangan karir, ” kata Mardjoeki.
“Selain itu, Penkom ini juga dapat membantu menentukan manajemen pelatihan atau pengembangan pegawai untuk mengoptimalkan keterampilannya guna mendukung pencapaian tujuan organisasi, ” lanjutnya.
Mengenai informasi, penilaian keterampilan harus disertai dengan kriteria yang jelas, terukur dan dievaluasi secara objektif. Pada kesempatan kali ini, seluruh peserta Penkom akan berhadapan dengan beberapa evaluator agar penilaian ini lebih obyektif dan adil